Surat Izin Pemakaian Jalan Umum, Tanah, Trotoar, berm dan Saluran Kota Listrik Untuk Penggalian dan/atau Pemancangan Tiang Listrik/ Telepon/ Pipa Air atan Penanaman/ Pembentangan Kabel Listrik/ Telepon

  1. Formulir Permohonan, Membawa KTP, Foto copy IMB, Gambar Teknis, Surat Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP)
  3. Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke Petugas back office
  4. Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut :
  5. Memeriksa kelengkapan berkas
  6. Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan
  7. Rapat kordinasi, jika diperlukan
  8. Pembuatan draft dokumen izin
  9. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin
  10. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen izin
  11. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  12. Petugas front office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

12 (dua belas) hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar

Tidak dipungut biaya

Izin pemakaian jalan umum, tanah, trotoar, berm dan saluran kota untuk penggalian dan/atau pemancangan tiang listrik/ telepon/ pipa gas/ pipa air atan penanaman/ pembentangan kabel listrik/ telepon

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemakaian Jalan Umum, Tanah, Trotoar, berm dan Saluran Kota Listrik Untuk Penggalian dan/atau Pemancangan Tiang Listrik/ Telepon/ Pipa Air atan Penanaman/ Pembentangan Kabel Listrik/ Telepon"