12 (dua belas) hari
Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar
Tidak dipungut biaya
Izin pemakaian jalan umum, tanah, trotoar, berm dan saluran kota untuk penggalian dan/atau pemancangan tiang listrik/ telepon/ pipa gas/ pipa air atan penanaman/ pembentangan kabel listrik/ telepon
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman :
- Telp / Fax : (0343) 422754
- Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/
- Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id
- Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan
- Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan
- SMS : 082333903595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store