Pelayanan kasir rawat inap dan ugd

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Pasien Umum : - Lembar Tindakan dari ruangan
  2. JKN/BPJS Bukti Pendaftaran Surat Elegibilitas Peserta SEP Lembar Tindakan Berkas Rekam Medis

1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti persyaratan di Loket 1

2. Menunggu panggilan.

3. Pengecekan billing oleh petugas.

4. Penyelesaian administrasi.

Menunjukkan bukti Billing ke ruangan.


1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Kasir Rawat Inap.

1. Email : rsud. Singasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : http://rsud.singasana.tabanankab.go.id

4. Facebook : Rsud Singasana

5. Instagram  : rsud_Singasana

6. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kasir rawat inap dan ugd"