Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi / Jembatan

  1. Fotocopy identitas pemohon (KTP)
  2. NPWP
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Gambar Teknis
  5. Jenis kekayaan daerah irigasi yang digunakan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP)
  3. Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke Petugas back office
  4. Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut : a. Memeriksa kelengkapan berkas b. Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan c. Rapat kordinasi, jika diperlukan d. Pembuatan draft dokumen izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin
  6. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Petugas front office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (Tujuh) Hari Kerja Sejak persyaratan Lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Memberikan arahan teknis pemakaian kekayaan daerah irigasi / Jembatan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi / Jembatan "