No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.
2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.
Penyampaian tanggapan kepada pengadu.
Peraturan Bupati Tabanan No.5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Pengaduan
1. Email : upt.rsSingasana@gmail.com
2. Telp : (0361) 813495
3. WEB : http://rsudSingasana.tabanankab.go.id
4. Facebook : Rsud Singasana
5. Instagram : rsud_singasana
6. Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store