Pelayanan humas;pengaduan

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Identitas pengadu.
  2. Pengaduan lisan maupun tertulis (langsung / tidak langsung)

1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.

2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.

3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.

4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.

Penyampaian tanggapan kepada pengadu.


Peraturan Bupati Tabanan No.5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pengaduan

1. Email : upt.rsSingasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : http://rsudSingasana.tabanankab.go.id

4. Facebook : Rsud Singasana

5. Instagram  : rsud_singasana

6. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan humas;pengaduan"