Pelayanan instalasi farmasi pasien rawat inap

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Bukti Registrasi
  2. Lembar CPO
  3. Lembar Resep Permintaan Napza Untuk pasien JKN
  4. Protokol Terapi (Apabila Diperlukan)
  5. Pemeriksaan penunjang seperti hasil Nilai Kadar Albumin dalam darah untuk kebutuhan Albumin Parenteral

Pelayanan obat jadi:  30 menit

Pelayanan obat racikan:  60 

1. Keluarga pasien /petugas ruangan menyerahkan CPO ke farmasi.

2. Dilakukan skrining permintaan dan entry CPO ke simrs sesuai dengan jaminan (Umum dan JKN)

3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. Jumlah obat yang disetujui diberikan adalah sistem ODD

4. Pengecekan obat

Penyerahan obat sesuai identitas pasien


Peraturan Bupati Tabanan No.5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Farmasi pasien rawat inap

1. Email  : rsud.singasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/

4. Facebook : Rsud Singasana

5. Instagram  : rsud_singasana

6. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi farmasi pasien rawat inap"