No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
Pelayanan obat jadi: ≤ 30 menit
Pelayanan obat racikan: ≤ 60
1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
3. Dilakukan skrining resep kemudian entry resep ke simrs sesuai dengan jaminan (Umum dan JKN)
4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
5. Pengecekan obat
Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
1. Peraturan Bupati Tabanan No.5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Instalasi Farmasi pasien rawat jalan
1.Email : rsud.singasana@gmail.com
2. Telp : (0361) 813495
3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/
4. Facebook : Rsud Singasana
5. Instagram : rsud_singasana
6. Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store