Pelayanan Instalasi Farmasi Pasien Rawat Jalan

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Bukti Registrasi
  2. Surat Eligabilitas Peserta (SEP) bagi Pasien Peserta JKN
  3. Lembar Resep Untuk Pasien JKN kronis
  4. Protokol Terapi (Apabila Diperlukan)
  5. Pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan LDL untuk mendapat terapi simvastatin 1 bulan.

Pelayanan obat jadi:  30 menit

Pelayanan obat racikan:  60 

1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.

2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.

3. Dilakukan skrining resep kemudian entry resep ke simrs sesuai dengan jaminan (Umum dan JKN)

4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.

5. Pengecekan obat

Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean


1. Peraturan Bupati Tabanan No.5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Farmasi pasien rawat jalan

1.Email  : rsud.singasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/

4. Facebook : Rsud Singasana

5. Instagram  : rsud_singasana

6. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi Pasien Rawat Jalan"