Penyuluhan Kepada Koperasi dan UM

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Koperasi
  2. Usaha mikro

  1. Pembentukan tim pelaksana
  2. Pemetaan sasaran dan materi penyuluhan
  3. Menyiapkan materi penyuluhan sesuai kebutuhan pada saat identifikasi
  4. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan narasumber yang kompeten sesuai bidang dan materi penyuluhan
  5. Menyusun laporan hasil kegiatan
  6. Menyusun rencana tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan kepada koperasi/usaha mikro

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Zoom Meeting

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Kepada Koperasi dan UM"