Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Pemohon telah melaksanakan perekaman KTP-el
  2. Membawa FC KK dengan data paling baru.
  3. Membawa KTP lama (untuk perubahan data dan KTP-el rusak)
  4. Membawa surat kehilangan dari kepolisian (untuk KTP-el hilang)
  5. Mencantumkan SKP (untuk perpindahan penduduk)

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dan mengambil nomor antrian
  2. Tidak boleh diwakilkan, jika diwakilkan hanya terbatas kepada keluarga yang tercantum di KK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el atau Surat Keterangan


  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"