Persetujuan Bangunan Gedung

  • Persyaratan berdasarkan SIMPG :
    1. Data Pemohon atau pemilik
    2. Data Bangunan Gedung
    3. Dokumen Rencana Teknis (Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Utilitas, Dokumen Rencana Struktur, Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung)

  • Pemohon membuat akun dan/atau login pada sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui web (https://simbg.pu.go.id/)
    1. -
  • Pemohon memilih jenis permohonan bangunan gedung dan fungsi bangunan yang akan diajukan, melengkapi data teknis bangunan, mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai petunjuk dalam sistem
    1. -
  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen teknis oleh Dinas Teknis, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaikan melalui SIMBG
    1. -
  • Pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan konsultasi pemenuhan standar teknis
    1. -
  • Dinas Teknis melakukan pengisian retribusi pada SIMBG
    1. -
  • Operator DPMPTSP menyampaikan SKRD (retribusi) kepada pemohon
    1. -
  • Pemohon melakukan pembayaran sesuai SKRD dan pemohon mengunggah bukti pembayaran
    1. -
  • Verifikasi bukti pembayaran retribusi oleh pengawas DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk proses persetujuan penerbitan PBG
    1. -
  • Apabila sudah lengakap dan benar, DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Banguan dan Gedung (PBG) namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web SIMBG
    1. -
  • Menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung pada pemohon
    1. -

28 (Dua puluh delapan) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Izin  Mendirikan  Bangunan dikenai retribusi sesuai Peraturan Walikota  Pasuruan  Nomor  52  Tahun  2012  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kota pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Persetujuan Bangunan Gedung

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store