28 (Dua puluh delapan) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
dan benar
Izin Mendirikan Bangunan dikenai retribusi sesuai Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kota pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman :
- Telp / Fax : (0343) 422754
- Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/
- Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id
- Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan
- Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan
- SMS : 082333903595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store