No. SK: 014/SK.A/01/LABKES/2024
Batas waktu tunggu (Turn-Around Time/TAT) untuk pemeriksaan uji kualitas air adalah 10 hari
Tarif berdasarkan Perda Garut No. 8 Tahun 2023
1. Uji Fisika Air Minum
- Bau : Rp. 4.000
- Warna : Rp. 4.000
- Zat Padat Terlarut (TDS) : Rp. 7.000
- Kekeruhan : Rp. 7.000
2. Uji Kimia Air Minum
- pH : Rp. 16.000
- Besi (Fe) : Rp. 55.000
- Chromium VI (Cr6) : Rp. 45.000
- Mangan (Mn) : Rp. 55.000
- Nitrat (No3-N) : Rp. 55.000
- Nitrit (No2-N) : Rp. 67.000
- Timbal (Pb) : Rp. 74.000
- Sisa Klor (Terlarut) : Rp. 66.000
- Arsen (As) Terlarut : Rp. 74.000
- Cadmium (Cd) Terlarut : Rp. 74.000
- Flouride (F) Terlarut : Rp. 25.000
- Alumunium (Al) Terlarut : Rp. 63.000
3. Mikrobiologi Air
- Angka Kuman : Rp. 75.000
- Most Probable Number (MPN) Coliform : Rp. 75.000
- Most Probable Number (MPN) E. coli : Rp. 75.000
- Most Probable Number (MPN) Coli Tinja : Rp. 75.000
Hasil pemeriksaan laboratorium Uji Kualitas Air Minum
Aduan dan keluhan dapat disampaikan melalui:
1. Langsung kepada petugas laboratorium
2. Menelepon ke nomor (0262) 4892941
3. Mengisi formulir umpan balik (feedback) yang disediakan
4. Mengisi link Google Form dengan memindai QR-code yang disediakan di laboratorium
5. Mengirim pesan melalui surat elektronik ke labkesdagarut@gmail.com
6. Mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor 085865043010 atau Instagram @labkeskalibrasi.garut
7. Disampaikan melalui Website http://labkesda.garutkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store