Pelayanan Pengajuan Dana Hibah

  1. Naskah Perjanjian Hibah Dana
  2. Dokumen Pelaksana Anggaran Daerah Hiba
  3. Foto Copy KTP Penerima Hibah
  4. Foto Copy KTP Bendahara
  5. Foto Copy NPWP
  6. Foto Copy Rekening Bank NTT Cab. Maumere
  7. Surat Rekomendasi
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Pakta Integritas
  10. Susunan Kepengurusan

  • Pengumuman dan Sosialisasi
    1. Pemberi Hibah mengumumkan ketersediaan dana hibah melalui media massa dan website resmi.
    2. Mengadakan sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan dana hibah.
  • Pengumpulan Informasi
    1. Calon pemohon mengumpulkan informasi tentang persyaratan dan prosedur pengajuan dana hibah
  • Penyusunan Proposal & NPHD
    1. Pemohon menyusun proposal dan NPHD yang mencakup tujuan, latar belakang, rincian kegiatan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan.
  • Pengajuan Proposal dan NPHD
    1. Pemohon melampirkan proposal dan NPHD yang berisi tujuan, latar belakang, rincian kegiatan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan
    2. Pemohon menyertakan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi, laporan keuangan, dan dokumen legal lainnya.
  • Penerimaan dan Verifikasi Dokumen
    1. Tim Administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
    2. Jika ada dokumen yang kurang, Tim Administrasi menghubungi pemohon untuk melengkapinya
  • Evaluasi Proposal dan NPHD
    1. Tim Evaluasi menilai proposal dan NPHD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk relevansi, manfaat, dan kelayakan anggaran.
    2. Tim Evaluasi mengadakan wawancara atau kunjungan lapangan jika diperlukan.
    3. Tim Evaluasi menyusun laporan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Pemberi Hibah.
  • Persetujuan dan Penyaluran Dana
    1. Pemberi Hibah memutuskan proposal dan NPHD yang disetujui berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi
    2. Pemohon yang disetujui menandatangani perjanjian penerimaan dana hibah.
    3. Dana hibah disalurkan ke rekening pemohon sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
  • Penandatanganan Perjanjian dan Disposisi Pejabat
    1. Pemohon yang disetujui menandatangani perjanjian penerimaan dana hibah dan dokumen didisposisi oleh pejabat
  • Penyaluran Dana Hibah
    1. Dana hibah disalurkan ke rekening pemohon sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
  • Pelaksanaan
    1. Pemohon melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  • Pelaporan Kemajuan
    1. Pemohon menyusun dan menyerahkan laporan kemajuan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada Pemberi Hibah
  • Monitoring dan Evaluasi
    1. Pemberi Hibah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan
  • Pelaporan Akhir / Penyusunan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Hibah
    1. Setelah kegiatan selesai, pemohon menyusun laporan akhir penggunaan dana hibah. Tim Evaluasi melakukan verifikasi laporan akhir.
  • Penutup
    1. Pemberi Hibah menyampaikan laporan akhir kepada instansi terkait dan menyimpan arsip dokumen

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Hibah

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dana Hibah "