No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
Sesuai Jenis Pemeriksaan.
1. Pasien/keluarga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dan mengambil nomor antrean.
2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrean.
3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar.
4. Pembacaan hasil.
5. Pencatatan hasil.
Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim
1. Pasien/keluarga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dan mengambil nomor antrean.
2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrean.
3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar.
4. Pembacaan hasil.
5. Pencatatan hasil.
Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim
1.Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah. 2.PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store