Pelayanan unit radiologi

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Permintaan Pemeriksaan dan persyaratan teknis pemeriksaan seperti X Ray dan USG dll.

Sesuai Jenis Pemeriksaan.

1. Pasien/keluarga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dan mengambil nomor antrean.

2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrean.

3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar.

4. Pembacaan hasil.

5. Pencatatan hasil.

Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim


1. Pasien/keluarga menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dan mengambil nomor antrean.

2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrean.

3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar.

4. Pembacaan hasil.

5. Pencatatan hasil.

Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim


1.Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah. 2.PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit radiologi"