Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Pelaku usaha bidang usaha makanan kering
  2. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
  3. Memiliki ijin usaha mikro (IUM)
  4. Memiliki ruang produksi yang higienis
  5. Memiliki standar kemasan yang baik
  6. Memahami tentang keamanan pangan

  1. Meminta penjelasan proses ijin
  2. Menjelaskan persayaratan ijin
  3. Mengarahkan permohonan ke dinas yang menangani
  4. Menerima permohonan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen PIRT

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)"