Penerbitan Izn Usaha Mikro (IUM)

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Pelaku usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp. 50.000.000 pertahun dan omset Maksimal Rp. 300.000.000 pertahun
  2. Memiliki email aktif
  3. Mempunyai nomor HP aktif

  1. Mengajukan berkas permohonan IUM
  2. Verifikasi berkas pengajuan
  3. Pengajuan usulan konsep penerbitan
  4. Proses dan penerbitan IUM
  5. Sertifikat disampaikan kepada pemohon dan diterima pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan IUM

SPAN LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izn Usaha Mikro (IUM)"