Pelayanan unit laboratorium

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Bukti pendaftaran
  2. Formulir permintaan laboratorium

tergantung jenis pemeriksaan

1. Pasien/keluarga menyerahkan permintaan laboratorium dan mengambil nomor antrean.

2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel.

3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling.

4. Proses pemeriksaan sampel-analisa.

5. Pencatatan hasil-verifikasi.

Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim


1. Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/1389/01/HK/2021 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Laboratorium

1. Email : rsud.singasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/

4. Facebook : Rsud Singasana

Instagram : rsud_singasana


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit laboratorium"