No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
tergantung jenis pemeriksaan
1. Pasien/keluarga menyerahkan permintaan laboratorium dan mengambil nomor antrean.
2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel.
3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling.
4. Proses pemeriksaan sampel-analisa.
5. Pencatatan hasil-verifikasi.
Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim
1. Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/1389/01/HK/2021 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Instalasi Laboratorium
1. Email : rsud.singasana@gmail.com
2. Telp : (0361) 813495
3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/
4. Facebook : Rsud Singasana
Instagram : rsud_singasana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store