Layanan Konsultasi online melalui Website PUSPA

No. SK: e-0165/KP.04.00 Tahun 2023

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki Email aktif
  3. Memiliki nomor whatsapp aktif

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran pada website www.puspa.jakarta.go.id
  2. Petugas/admin mencatat dan memverifikasi berkas permohonan
  3. Pemohon memilih konselor dan jadwal konsultasi serta menerima link zoom via website dan whatsapp
  4. Konselor memberikan konsultasi kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima konsultasi sesuai jenis konsultasi yang diinginkan

1. Nomor 1 - 3 selama 10 menit/Pemohon

2.Nomor 4 - 5 selama 45 menit/Pemohon

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Online

1. Website : https://dppapp.jakarta.go.id/

2. Instagram : @dppappdki

3. Kantor : Jl. Jend A. Yani Kav. 64, Bypass, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

4. No. Telp : (021) 4246470

5.Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi online melalui Website PUSPA"