Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang koperasi secara tertulis kepada Kelapa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan
  2. Surat ijin /persetujuan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan
  3. Surat keterangan domisili Koperasi dari Kecamatan/Kelurahan/Desa setempat.
  4. Surat bukti penyetoran modal kerja yang disediakan untuk Kantor Cabang KSP/USP primer minimal Rp.15 juta dan KSP/USP sekunder minimal Rp.50 Juta.
  5. Daftar Sarana Kerja beserta kondisi fisiknya
  6. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pimpinan dan daftar nama Calon Karyawan Kantor Cabang.
  7. Perkembangan keuangan (neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi di Kantor Pusat 2 (dua) tahun terakhir).
  8. Rencana Kerja Kantor Cabang minimal 1 tahun
  9. Daftar anggota minimal 20 (dua puluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang KSP dan USP Koperasi yang akan dibuka.
  10. Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Calon Kepala Cabang ( Sertifikat Uji Kompetensi )

  1. Pengurus Koperasi mengajukan permintaan pengesahan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi sesara tertulis dilampiri dengan peryaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan.
  2. Petugas seksi Kelembagaan Koperasi yang ditunjuk melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan.
  3. Setelah berkas pengajuan dinyatakan lengkap dan benar, maka petugas yang ditunjuk melakukan survey lapangan untuk memeriksa Kantor Koperasi yang akan dibuka bersama Tim Verifikasi Pembukaan kantor Cabang.
  4. Tim survey lapangan membuat laporan hasil seleksi administrasi dan hasil survey lapangan yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan.
  5. Pengesahan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

LAPOR SPAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"