Penanganan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

  1. Bukti Survei Kepuasan Masyarakat berupa surat manual dan atau surat elektronik melalui berbagai media Survei Kepuasan Masyarakat dengan dibubuhi identitas
  2. Kelengkapan bukti dukung administratif bila ada

  1. Survei Kepuasan Masyarakat ditujukan melalui media Survei Kepuasan Masyarakat resmi dengan identitas
  2. Staf/Kasubag Umum meregister Survei Kepuasan Masyarakat melalui sistem/aplikasi untuk kemudian disampaikan kepada tim penanganan Survei Kepuasan Masyarakat
  3. Tim penanganan Survei Kepuasan Masyarakat akan melakukan rekapitulasi dan evaluasi
  4. Pembahasan dan hasil tindak lanjut evaluasi oleh tim akan dituangkan dalam bentuk laporan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku penanggungjawab

30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

GRAHA PELAYANAN PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan

( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : dpmptsp.pasuruankab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) "