Surat Keterangan Domisili Perushaaan

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Permohonan dari Perusahaan
  3. Membawa Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian
  5. Membawa Fotocopy Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Hak Pakai Gedung
  6. Membawa Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Membawa Fotocopy NPWP
  8. Membawa Fotocopy SPPT PBB
  9. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusaaan Sebelumnya

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Surat Permohonan dari Perusahaan, Fotocopy KTP Penanggung Jawab, Fotocopy Akta Pendirian, Fotocopy Sertifikat/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Hak Pakai Gedung, Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB), Fotocopy NPWP, Fotocopy SPPT PBB, dan Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusaaan Sebelumnya ke Kelurahan setempat
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pemmbuatan surat oleh petugas
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh petugas.
  4. Petugas memberikan surat kepada Pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Perusahaan

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Perushaaan"