Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Foto copy identitas pemohon (KTP/Domisili Perusahaan)
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Foto copy bukti lulus uji
  4. Data – data permasalahan baik lisan, tulisan maupun rekaman

  1. Pemohon melakukan pengaduan manual melalui loket informasi atau secara online melalui aplikasi
  2. Petugas menerima berkas pengaduan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan validasi berkas pengaduan
  4. Tim pengelola pengaduan menerima berkas pengaduan serta merumuskan dan membahas solusi pemecahan masalah
  5. Tim pengelola pengaduan mendatangkan pemohon untuk memberikan penjelasan dan solusi kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Surat/tertulis ditujukan ke alamat : Jl. Thamrin No. 48 A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun

Nomor Whatsapp : 0896 7128 0060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor"