Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

  • Persyaratan dasar administrasi perizinan berusaha berbasis resiko :
    1. Kesesuaian pemanfaatan ruang
    2. Persetujuan Lingkungan
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Persyaratan Administrasi Perseorangan :
    1. Fotocopy KTP dan KK pemohon
    2. Fotocopy NPWP
    3. Fotocopy Akta Perusahaan dan AHU dari Kemenkumham
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan (Bagi Perusahaan Lama Wajib selesai SPT Tahunan dan KSWP Terhitung sejak NPWP dibuat)
    5. Fotocopy Sertifikat Tanah (Dilampirkan Bukti Perjanjian Sewa dan Pernyataan Tidak Keberatan digunakan Usaha. Tanda Tangan materai Rp. 10.000 apabila pemohon bukan pemilik sertifikat
  • Persyaratan Teknis :
    1. Persyaratan teknis tambahan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

  • Pemohon melakukan login sesuai user pada sistem OSS melalui web (www.oss.go.id)
    1. -
  • Pemohon login pada sistem OSS dan mengisi data secara lengkap dan benar serta mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan
    1. -
  • Verifikasi administrasi dari teknis oleh Dinas Teknis, bisa dilakukan pembuktian visitasi lapang oleh tim teknis, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan penerbitan persetujuan teknis namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaikan melalui web OSS
    1. -
  • Verifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha pada DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk mendapat persetujuan Kepala DPMPTSP namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS
    1. -
  • Persetujuan permohonan perizinan berusaha oleh Kepala DPMPTSP bila lengkap dan benar, namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS
    1. -
  • DPMPTSP mengunggah (upload) ke Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)
    1. -
  • Print out output oleh pemohon pada web OSS bila telah mendapatkan persetujuan
    1. -

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bergantung pada KBLI sesuai dengan Peraturan yang berlaku

Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)"