Fasilitasi Pengantar Hasil Verifikasi Persyaratan Pengajuan ADD

No. SK: 43 Tahun 2024

  • Untuk bulan januari meliputi:
    1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa
    2. lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya
    3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa
    4. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya
    5. laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya
  • Untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember meliputi
    1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa
    2. lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya
    3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa
    4. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya
    5. laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya

  • Untuk Bulan Januari
    1. Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD setiap bulan kepada Bupati melalui Camat
    2. Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa
      2. lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya
      3.surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa
      4. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
      5. laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya
    3. Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Camat; dan
      2. rekomendasi dari Camat;
    4. Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    5. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
    6. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
    7. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online
    8. Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindah bukukan dana dari RKUD ke RKD.
  • Untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember
    1. Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD setiap bulan kepada Bupati melalui Camat
    2. Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa
      2. lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya
      3. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa
      4. realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
      5. laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya.
    3. Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      1. surat pengajuan penyaluran ADD dari Camat; dan
      2. rekomendasi dari Camat.
    4. Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    5. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
    6. Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
    7. Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online
    8. Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Bank memindah bukukan dana dari RKUD ke RKD.

Pemeriksaan Berkas (1-3 hari) Pembuatan surat pengantar Kadis DPMD untuk pengajuan pencairan ADD setiap bulannya baik melalui aplikasi Simedok ataupun secara manual (melalui hard copy) (1-2 hari)

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat pengantar Kadis DPMD untuk pengajuan pencairan ADD setiap bulannya baik melalui aplikasi Simedok ataupun secara manual (melalui hard copy)

Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sumedang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengantar Hasil Verifikasi Persyaratan Pengajuan ADD"