Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi

  • Kesesuaian pemanfaatan ruang yaitu :
    1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
    2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan Lingkungan meliputi :
    1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
    2. Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    3. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF
    1. -
  • Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung
    1. -
  • Persyaratan Teknis tambahan Bergantung pada KBLI sesuai dengan Peraturan Menteri Teknis Terkait
    1. -

  • Pemohon melakukan login sesuai user pada sistem OSS melalui web (www.oss.go.id)
    1. -
  • Pemohon login pada sistem OSS dan mengisi data secara lengkap dan benar serta mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan, baik secara mandiri maupun dengan pendampingan tim teknis
    1. -
  • Verifikasi administrasi dari teknis oleh Dinas Teknis, bisa dilakukan pembuktian visitasi lapang oleh tim teknis, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan penerbitan persetujuan teknis namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaikan melalui web OSS
    1. -
  • Verifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha pada DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk mendapat persetujuan Kepala DPMPTSP namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS
    1. -
  • Persetujuan permohonan perizinan berusaha oleh Kepala DPMPTSP bila lengkap dan benar, namun bila tidak lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS
    1. -
  • Print out output oleh pemohon pada web OSS bila telah mendapatkan persetujuan
    1. -

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standart (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store