Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

  1. 1. Membawa formulir Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4).
  2. 2. Akte nikah yang telah dilegalisir
  3. 3. Akte kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak)
  4. 4. Kartu keluarga yang telah dilegalisir

  1. 1. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  2. 2. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4).
  3. 3. jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. 5. Rekomendasi/pengesahan keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4).yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

6. Rekomendasi/pengesahan keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) "