Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 035/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP/Kartu Asuransi, untuk pasien lama cukup membawa kartu berobat
    2. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  • Persyaratan Tekhnis:
    1. Pasien datang sendiri / diantar keluarga
    2. Pasien anak - anak < 18 tahun didampingi oleh orangtua / wali
    3. Permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli pelayanan di aplikasi e-puskesmas (RME)

  1. Pasien datang ke ruang laboratorium
  2. Pasien mengatakan ingin dilakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan aplikasi e-puskesmas
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Proses pemeriksaan laboratorium
  7. Pasien diberitahu hasil telah selesai dan dipersilahkan kembali menuju poli /ruangan yang merujuk

Perkiraan lama waktu untuk masing-masing jenis pemeriksaan :

Jenis Pemeriksaan       

Lama Waktu pemeriksaan

Darah Rutin

10 – 45 menit

HB

5 – 15 menit

Leukosit

5 – 20 menit

Trombosit

10 – 30 menit

Hematokrit

10 – 30 menit

Kolesterol

5 – 15 menit

Gula Darah

5 – 15 menit

Asam Urat

5 – 15 menit

Golongan Darah

5 – 15 menit

HBSAg

5 – 45 menit

Anti HIV

5 – 45 menit

Dengue IgG/IgM                 

5 – 45 menit

Rapid Sifilis                        

5 – 45 menit

PP test                               

5 – 15 menit

Malaria RDT                       

5 – 45 menit

Malaria Mikroskopis           

45 – 60 menit

BTA sputum                       

60 – 180 menit

Urine rutin                          

10 – 30 menit


 • KTP/KK Kab. Bintan Gratis

 • BPJS Faskes Puskesmas Sei Lekop Gratis

 • Umum : Rp. 4.000 ,- s/d sesuai jenis pemeriksaan

pelayanan rawat jalan poli gigi

Pasien menyampaikan pengaduan melalui :

 1. Survei Kepuasan Masyarakat

 2. Kotak saran / pengaduan

 3. Facebook : UPTD Puskesmas Sei Lekop

 4. Instagram : @pkmseilekopbintan

 5. Call center : 

     Hp : 0812-2382-7665

     Tlp : 0771-4610091

 6. Petugas Pengaduan Pelanggan 

     Petugas: Hery Setiawan, SKM

     NIP :199806182022031002

     No Hp : 081270340249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"