5 menit pemohon mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada Kepala Disduk capil, Mengisi dan menandatangani Formulir F1-08 dan Formulir F1-14
8 menit petugas memeriksa kelengkapan Permohonan dan Persyaratan , serta Memproses permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal
2 menit petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store