Penerbitan Surat keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

  1. Photocopy KTP Penjamin ( Sponsor)
  2. Photocopy Paspor dan menunjukan aslinya
  3. Photocopy KITAS ( Surat Ijin Tinggal Terbatas dari Imigrasi )
  4. Surat Lapor Diri dari Kepolisian
  5. Photocopy Akta Perkawinan
  6. Photocopy IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  7. Photocopy Akta Kelahiran
  8. Pengantar Keterangan Tinggal dari Desa sampai Kecamatan
  9. Formulir F-1.08 DAN Formulir F-1.14
  10. Photocopy VISA

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas yang sudah di proses
  4. Menunggu berkas yang sudh di proses
  5. Mengecek draft yang telah di print oleh petugas
  6. Setal draft Surat Keterangan Temp[at Tinggal (SKTT), SKTT bisa dicetak
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) selesai

5 menit pemohon mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada Kepala Disduk capil, Mengisi dan menandatangani Formulir F1-08 dan Formulir F1-14

8 menit petugas memeriksa kelengkapan Permohonan dan Persyaratan , serta Memproses permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal

2 menit petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

Telepon : (0363) 22638

Email      : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : Disdukcapil.karangasemkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )"