Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman :
- Telp / Fax : (0343) 422754
- Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/
- Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id
- Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan
- Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan
- SMS : 082333903595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store