Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Menengah Rendah

  • Kesesuaian pemanfaatan ruang yaitu
    1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
    2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan Lingkungan meliputi
    1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
    2. Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    3. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    1. -
  • Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung
    1. -

  • Pemohon mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui sistem OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan username dan pasword
    1. -
  • Pemohon melakukan aktivasi hak akses melalui email yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan username dan pasword pada sistem OSS
    1. -
  • Pemohon login pada sistem OSS dan mengisi data secara lengkap dan benar serta mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan
    1. -
  • Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan tersebut
    1. -
  • Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
    1. -

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store