Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. 1. KTP / KK / KIA 2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien) 3. Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPT Puskesmas Matesih

10 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Kotak Saran 2. Petugas di Meja Informasi 3. Email puskesmasmatesih@gmail.com 4. Telpon : 0271-662670 5. WA : 0857-2715-1151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"