Pengesahan Akte Pendirian Koperasi

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Para pendiri koperasi melalui kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan untuk mendapatkan rekomendasi, diteruskan ke Notaris Pembuat Akta.
  2. 2 (dua) rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai
  3. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
  4. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah satu peserta rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri Notaris
  5. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi
  6. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
  7. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
  8. Surat buki penyetoran modal berupa deposito di Bank Pemerintah sebesar Rp. 15.000.000 bagi Koperasi Primer dan Rp. 50.000.000 bagi Koperasi Sekunder atas nama salah seorang calon pengurus
  9. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 1 (satu) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  10. Neraca awal kegiatan usaha koperasi
  11. Surat pemberitahuan kepada Dinas/Kantor yang membidangi koperasi dan UM Kabupaten/Kota setempat
  12. Surat keterangan domisili Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat
  13. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas
  14. Foto copy KTP anggota koperasi

  1. Akta Pendirian Koperasi 3 rangkap
  2. Pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi hanya dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali pengajuan jika terjadi penolakan.
  3. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor d an tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  4. Surat Keputusan Pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pendirian Koperasi

Sukma-E SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Akte Pendirian Koperasi"