Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Untuk Pejabat Negara, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dan ASN Pemerintah Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/216/K.Sekda/2023

  1. Surat Permohonan Pengajuan Perjalanan Dinas LN yang sudah di tandatangani olehBupati/Walikota/ AnggotaDPRD /Kepala OPD
  2. Surat Undangan/Kegiatan

  1. Gubemur memberikan disposisi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda untuk memproses permohonan rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
  2. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Otonomi Daerah untuk memproses permohonan rekomendasi
  3. Kepala Bagian Otonomi Daerah Memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif untuk memproses permohonan rekomendasi
  4. Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif Memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, memerintahkan Analis untuk menyusun draft surat rekomendasi. Jika tidak, Kasubbag menyusun telaahan staf memberitahukan bahwa berkas belum lengkap
  5. Staf Membuat draft surat rekomendasi dan menyerahkan kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif
  6. Kepala Bagian Otonomi Daerah Memeriksa draft surat rekomendasi. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan meneruskan draft surat persetujuan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif untuk diperbaiki
  7. Asisten Pemerintahan dan Kesra Memeriksa draft surat rekomedasi. Jika setuju memberikan paraf persetujuan meneruskan draft surat persetujuan kepada Sekda. Jika tidak, mengembalikan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda untuk diperbaiki
  8. Sekda Memeriksa draft surat rekomendasi. Jika setuju rnemberikan paraf persetujuan meneruskan draft surat persetujuan kepada Gubernur. Jika tidak, mengembalikan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk diperbaiki.
  9. Gubernur Memeriksa draft surat rekomendasi. Jika setuju, memberikan tanda tangan persetujuan rekomendasi PDLN. Jika tidak setuju, memerintahkan Sekda untuk rnenvusun surat penolakan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Gubernur Kalimantan Utara terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri Untuk Pejabat Negara, Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota Dan ASN Pemerintah Daerah Di Provinsi

1. Telpon

2. Email Korporat

3. WA Chat

4. Surat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

biropemum.kaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Untuk Pejabat Negara, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dan ASN Pemerintah Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara"