Peminjaman dan Pengembalian Arsip Inaktif

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Pengajuan harus mengisi buku peminjaman arsip

  1. Peminjam datang ke Sub Bag Umum dan Kepegawaian
  2. Peminjam menemui pengelola arsip dan menyampaikan arsip apa yang akan dipinjam
  3. Peminjam menyerahkan arsip kepada peminjam, jika arsip vital maka hanya boleh di foto / scan saja
  4. Pengelola arsip mengisi out indicator
  5. Peminjam mengisi buku peminjaman arsip
  6. Setelah selesai meminjam arsip, peminjam arsip datang ke Sub Bag Umum dan kepegawaian dan menemui pengelola Arsip
  7. Peminjam mengisi buku pengembalian Arsip
  8. Peminjam mengembalikan arsip ke rak sebelumnya

<meta charset="utf-8" /> Arsip dapat langsung diterima oleh peminjam arsip

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

<meta charset="utf-8" />

  1. Melalui kotak saran ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

  2. Melalui telepon dinas ke nomor (0274) 563730 dan whatsapp ke nomor 0882006609100.

  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

  4. UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman dan Pengembalian Arsip Inaktif"