No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
1. Melakukan pendaftaran rawat inap di loket pendaftaran/admission
2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan
4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan dan perencanaan dan pulang pasien
5. Penyelesaian administrasi di kasir
Pasien pulang/dirujuk
1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah
2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
3. KMK RI no.HK01./07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Corona
Virus Desease 2019 (Covid-19)
unit rawat inap
1. Email : rsud.singasana@gmail.com
2. Telp : (0361) 813495
3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/
4. Facebook : Rsud Singasana
5. Instagram : rsud_singasana
6. Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store