pelayanan pengesahan surat rekomendasi izin mengadakan kegiatan keramaian

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fotokopi pemohon
  2. fotokopi kk pemohon
  3. membawa surat pernyataan bermaterai 10.000 yang ditanda tangani ketua panitia dan pemohon
  4. membawa surat rekomendasi dari pekon yang bersangkutan yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh lurah / kepala pekon

  1. pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi izin rekomendasi mengadakan kegiatan keramaian dari pekon pemohon
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. petugas meneruskan surat /dokumen kepada kasi trantib , sekcam dan camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan
  4. registrasi
  5. nebyerahkan surat / dokumen kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi izin mengadakan kegiatan keramaian


kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengesahan surat rekomendasi izin mengadakan kegiatan keramaian"