Pelayanan BP Umum

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. Pasien yang dipanggil ke ruang BP umum sesuai yang sudah ada di pendaftaran dan Rekam Medis

Pasien dipanggil oleh petugas BP Umum sesuai Rekmed, Pasien masuk ke ruang BP umum dan dilakukan anamnesa keadaan pasien, Jika diperlikan petugas BP memberikan surat pemeriksaan Laboratorium dan pasien menyerahkan hasilnya ke petugas BP. Petugas BP memberikan resep atau surat rujukan  kepada pasien

Pasien menerima  resep atau surat rujukan

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan dan memperoleh tindakan medis yang tepat

Penanganan Pengaduan  secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui

MEDIA SOSIAL

email : blud. pkmcisurupan@gmail.com, 

Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan

WA 085220917999

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-