No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020
Pasien dipanggil oleh petugas BP Umum sesuai Rekmed, Pasien masuk ke ruang BP umum dan dilakukan anamnesa keadaan pasien, Jika diperlikan petugas BP memberikan surat pemeriksaan Laboratorium dan pasien menyerahkan hasilnya ke petugas BP. Petugas BP memberikan resep atau surat rujukan kepada pasien
Pasien menerima resep atau surat rujukan
Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015
Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan dan memperoleh tindakan medis yang tepat
Penanganan Pengaduan secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui
MEDIA SOSIAL
email : blud. pkmcisurupan@gmail.com,
Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan
WA 085220917999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store