Pelayanan Pengobatan Umum

No. SK: 440/122/25/2024

  1. Mendaftar di layanan pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien datang dan melaksanakan PROKES
  2. Pasien diarahkan ke meja screening oleh petugas screening
  3. Pasien diarahkan ke bagian pendaftaran ke poli umum dan lansia
  4. Perawat/Bidan memanggil pasien sesuai urutan di lembar identitas resep
  5. Perawat/Bidan memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  6. Perawat melakukan anamnesa dan melakukan pengukuran vital sign sebagai kajian awal
  7. Dokter melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur dan menentukan diagnose sebagai kajian lanjut
  8. Dokter memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus Pasien

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan,surat keterangan kesehatan

Sarana penanganan, pengaduan, saran dan masukan :

1.  Kotak Saran di Puskesmas

2.  Email :puskesmaspasarsimpang@gmail.com

3.  Wa Center Puskesmas : 0822-7904-3678

4.  Telp/HP : : 0822-7904-3678

 

Selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek isi pengaduan

2.  Rapat TIM penanganan pengaduan Puskesmas Pasar Simpang

3.  Koordinasi Internal Tim Mutu

4.  Koordinasi dengan pihak pengadu 

5.  Mendokumentasikan penyelesaian pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"