Pelayanan unit gawat darurat

No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022

  1. Kartu Identitas KTP
  2. Kartu BPJS KIS persyaratan dapat dilengkapi 2 x 24 jam hari kerja

1. Pasien datang langsung ke UGD.

2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di pendaftaran.

3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan, pemeriksaan penunjang (lab/rontgen) dan pemberian terapi/resep obat.

4. Pengambilan obat di Depo Farmasi.

Penyelesaian administrasi di Kasir. Pasien pulang/dirawat/dirujuk.


1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.

2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

3. KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan

Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Gawat Darurat

1. Email : rsud.singasana@gmail.com

2. Telp : (0361) 813495

3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/

4. Facebook : Rsud Singasana

5. Instagram : rsud_singasana

6. Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

non oss

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit gawat darurat"