Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak- Keluarga Berencana

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • pelayanan Kesehatan ibu dan Anak-Keluarga Berencana
    1. Kartu identitas ( Foto Copy KTP, KK, Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki) Terdaftar dalam aplikasi e-puskesmas Membawa Buku KIA Membawa kartu KB

  • Pelayanan KIa-KB
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai urutan e-puskesmas 2.Petugas mencatat data pasien pada kohort ibu / bayi 3.Petugas melakukan anamnesa kepada pasien 4.Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan atas persetujuan pasien 5.Petugas mencatat hasil pemeriksaan, tindakan, dan diagnosa pasien pada aplikasi e-puskesmas dan buku KIA 6.Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa kepada pasien serta memberikan konseling pada pasien (bila diperlukan). 7.Pemberian resep obat (bila diperlukan) 8.Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

15 menit untuk pemeriksaan pelayanan KIA dan KB

1.Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

2.Pasien Umum disesuaikan dengan tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023

1. Pemeriksaan Kehamilan ( ANC ) 2. Post Natal Care ( PNC ) 3. Pelayanan KB 4. Diagnosa pasien 5. Resep bila diperlukan 6. Rujukan bila diperlukan

1. Kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak- Keluarga Berencana"