Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat Dalam Panti

  1. Penderita mengalami cacat tubuh.
  2. Membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.
  3. Berusia 17-35 Tahun (Usia Produktif).
  4. Membawa Surat Keterangan Dokter (tidak memiliki penyakit menular).
  5. Mampu Didik dan Mampu Latih
  6. Menyiapkan foto seluruh badan
  7. Belum bekerja.
  8. Tidak sedang sekolah.
  9. Mampu melaksanakan ADL sendiri.

  1. Dinas Sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari Balai Pelatihan Rehabilitasi Sosial setempat.
  2. Mensosialisasikan ke masyarakat melalui TKSK, dll.
  3. Anak atau TKSK datang mendaftar ke Dinas Sosial dengan membawa syarat administrasi.
  4. Verifikasi validasi berkas dan kondisi calon PM melalui Asesmen Pekerja Sosial.
  5. Penentuan atau pendataan calon PM yang siap berangkat.
  6. Pengisian formulir syarat dari panti.
  7. Koordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak panti.
  8. Koordinasi pemberangkatan pengiriman dengan Dinas.
  9. Koordinasi lanjut kepada calon PM / Keluarga / TKSK terkait rencana pemberangkatan.
  10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman.
  11. Pembuatan surat tugas bagi petugas, Surat pengantar permohonan masuk panti, Surat berita acara penyerahan.
  12. Penjemputan calon PM.
  13. Pengiriman PM ke panti.
  14. Penyerahan PM kepada panti.
  15. Penerima manfaat menjalani masa pelayanan panti.
  16. Pembuatan laporan pengiriman PM.
  17. Dinas Sosial mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayanan PM dari panti.
  18. Koordinasi terkait penjemputan / Pemulangan PM dengan Dinas.
  19. Pembuatan Surat Tugas penjemputan PM.
  20. Menyiapkan kendaraan Dinas sesuai kapasitas PM.
  21. Penjemputan PM ke panti dan kembali ke keluarga.
  22. Serat Terima / Terminasi kembali ke keluarga.
  23. Pembuatan laporan hasil penjemputan PM.
  24. Monitoring dan Evaluasi.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat Dalam Panti"