pelayanan pengesahan surat waris taspen

No. SK: 100/15/64/2023

  1. surat pengantar dari pekon yang telah ditanda tangani oleh kepala pekon / lurah
  2. surat keterangan kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil
  3. fotokopi ktp dan kk semua ahli waris
  4. fotokopi ktp saksi

  1. pemohon mengajukan berkas waris taspen
  2. verifikasi kelengkapan berkas oleh petugas
  3. persetujuan pemberian paraf waris taspen
  4. penandatangan berkas waris taspen oleh camat
  5. registrasi berkas waris taspen
  6. penyerahan berkas kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Berkas Ahli Waris Taspen

kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengesahan surat waris taspen"