Permohonan Bahan Ajar Anak Usia Dini

  • Persyaratan Administrasi
    1. Bagi lembaga/mitra membawa stempel lembaga
    2. Bagi masyarakat umum cukup membawa fotokopi KTP/identitas lainnya
    3. Mengisi dan Menandatangani Berita Acara Serah Terima
  • Persyaratan Teknis
    1. Setiap Lembaga PAUD dapat diwakili oleh pengurus sekolah atau Yayasan
    2. Permohonan permintaan buku dalam jumlah banyak, harus menggunakan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Direktur PAUD u.p Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAUD dengan menyertakan : Nama Lembaga / Pemohon; Tanggal permohonan/pengajuan ;Jumlah yang diminta; Alasan permohonan permintaan buku-buku; Narahubung/contact person Lembaga/Pemohon
    3. Permintaan dalam jumlah banyak akan ditinjau sesuai dengan ketersediaan barang

  • Datang langsung (luring) : 1 hari kerja , mulai pukul 10.00 s.d 15.00 WIB
  • Tidak datang langsung (daring) : minimal 3 hari kerja sejak surat diterima
  • Untuk permintaan dalam jumlah banyak: minimal 3 hari kerja sejak surat diterima 

Tidak dipungut biaya

Bahan ajar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada: 

1. Direktorat PAUD

Komplek Kemendikbud Gedung E, Lantai 7

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

Surel: https://paudpedia.kemdikbud.go.id 


2. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen

    Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 5

    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

    Telepon: +6221-5725612

    WhatsApp Helpdesk: +6281281435092

    Surel: layanan.pauddikdasmen@kemdikbud.go.id 

    Laman: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/layanan

    Kanal SP4N-LAPOR!(lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS 

    (SP4N-LAPOR!) (WhatsApp Helpdesk) (Pada Jam Kerja)


3. Unit Layanan Terpadu Kemdikbud

    Komplek Kemendikbud Gedung C, Lantai 1

    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

    Telepon: 177

     Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id

     Laman: https://ult.kemdikbud.go.id/ 

     Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-   LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bahan Ajar Anak Usia Dini"