No. SK: 445/007/SK/RSUDN/2022
1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga.
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran kemudian pasien menuju poliklinik.
3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (lab/rontgen), dan pemberian terapi/resep obat.
4. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir.
5. Pengambilan obat di farmasi.
Pasien pulang/dirawat
1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
2. PMK No.64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
3. KMK RI No.HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging
Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poliklinik Umum, Penyakit Dalam, Bedah, Urologi, Saraf, Kandungan- Kebidanan, Anak, Paru, THT-KL, Mata, Kulit dan Kelamin, Anastesi, Fisioterapi, Gigi dan Mulut, Poli Gizi.
1. Email : rsud.singasana@gmail.com
2. Telp : (0361) 813495
3. WEB : https://rsudsingasana.tabanankab.go.id/
4. Facebook : Rsud Singasana
5. Instagram : rsud_singasana
6. Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store