Layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran

  1. Telepon/Informasi dari masyarakat

  1. Informasi diterima oleh petugas piket/PHB dan dicatat nama penelepon dan lokasi kejadian selanjutnya diinformasikan kepada Komandan Pleton/Komandan Regu
  2. Persiapan pemberangkatan unit
  3. Perjalanan ke lokasi kejadian kebakaran
  4. Tiba di lokasi kejadian kebakaran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan/Penanggulangan Bahaya Kebakaran

1. Mako (Kantor Dinas) = 021-22137870

2. Pos Metland Cibitung = 021-89528048

3. Pos Cikarang Utara = 021-89077000

4. Pos Cikarang Selatan = 021-89881900

5. Pos Pemda Kab. Bekasi = 021-89119000

6. Pos Babelan = 021-89239900

7. Pos tarumajaya = 0813-1793-2644

8. Pos Sukatani = 021-89097913

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran"