Pelayanan Puskesmas pembantu ( Pustu) Sukamurni

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • pelayanan di pustu
    1. 1. Kartu kunjungan berobat di UPT Puskesmas Bojongloa 2. KK/KTP/BPJS

  • pelayanan pemeriksaan di pustu sukamurni
    1. 1.Pasien datang. Jika pasien datang dalam keadaan gawat darurat, dilakukan pertolongan pertama, konsultasi dokter di puskesmas induk dan berkoordinasi untuk mendatangkan ambulan untuk selanjutnya dilakukan rujukan ke Puskesmas Induk &/ ke RS terdekat. 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas &/ kartu jaminan kesehatan &/ kartu kunjungan untuk mendapatkan kartu rekam medis, nomor rekam medis dan kartu kunjungan ( untuk pasien baru ) 3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dalam aplikasi e-puskesmas 4. Pasien masuk ke Ruang Pelayanan ( untuk pasien anak diantar Bersama orang tua/keluarga ). 5.Petugas di Ruang Pelayanan melakukan anamnesa, pemeriksaan keadaan umum, pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital. 6.Petugas mencatat hasil anamnesa dan hasil pemeriksaan dalam aplikasi e-puskesmas 7.Petugas melakukan Analisa masalah dan menentukan Diagnosa. 8.Petugas melakukan konsultasi &/kolaborasi dengan dokter puskesmas induk via telpon/WA jika diperlukan. Jika pasien tidak memungkinkan untuk dilayani di puskesmas pembantu maka pasien di rujuk ke puskesmas Induk. 9.Petugas melakukan inform consen jika diperlukan Tindakan. 10.Petugas melakukan intervensi : memberikan terapi, konseling dan evaluasi jika memungkinkan. 11.Petugas melakukan tarif retribusi untuk pasien umum. 12.Petugas melakukan dokumentasi/pencatatan dalam rekam medis pada aplikasi e- puskesmas. 13.Pasien melakukan survei kepuasan masyarakat dan atau pengaduan jika ada. Pasien pulang


5 - 10 menit untuk pasien baru dan pasien lama

1.  Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Pemeriksaan fisik pasien, Diagnosa Pasien, Intervensi Tindakan,Therapi &/ Obat,PMT, Konseling, Rujukan internal dan Eksternal (bila diperlukan)

1. kotak saran

2. Watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas pembantu ( Pustu) Sukamurni"