No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023
5 - 10 menit untuk pasien baru dan pasien lama
1. Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016
2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
Pemeriksaan fisik pasien, Diagnosa Pasien, Intervensi Tindakan,Therapi &/ Obat,PMT, Konseling, Rujukan internal dan Eksternal (bila diperlukan)
1. kotak saran
2. Watshap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store