Pemulangan setelah dokumen lengkap dari kepolisian
Tidak dipungut biaya
Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal
1. Pengaduan dan Saran lewat Kotak Saran
2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT
3. Saran dan Pengaduan melalui email : dinsos@nttprov.go.id, nttdinsosprov@gmail.com
4.Melalui SP4N-LAPOR! :
- SMS KE 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan; atau website www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store