Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau membawa surat keterangan dari kepolisian

  1. 1. Orang terlantar datang/adanya laporan dari masyarakat/kepolisian di dampingi pihak kepolisian dengan membawa surat keterangan keterlantaran dari kepolisian; 2. Petugas melakukan Asessment dan Verifikasi; 3. Pemohon diinginapkan di Rumah Perlindungan sementara atau di transit room orang terlantar; 4. Dinas Sosial berkoordinasi dan membuat surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal (Kota/Kabupaten se Nusa Tenggara Timur) 5. Persiapan dokumen perjalanan; 6. Proses pemulangan.

Pemulangan setelah dokumen lengkap dari kepolisian

Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

1. Pengaduan dan Saran lewat Kotak Saran 2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT 3. Saran dan Pengaduan melalui email : dinsos@nttprov.go.id, nttdinsosprov@gmail.com 4.Melalui SP4N-LAPOR! : - SMS KE 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan; atau website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal"