Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 352/KEP/HK/2023

  1. 1. Permohonan Ijin kepada Instansi Sosial stempat; 2. Surat Keterangan Sehat COTA (Calon Orang Tua Asuh) dari Rumah Sakit Pemerintah; 3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah; 4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah; 5. Foto Copy akta kelahiran COTA; 6. Kartu Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) setempat; 7. Foto Copy surat nikah/akta perkawinan COTA; 8. Kartu Keluarga dan KTP COTA; 9. Copy Akta Kelahitan CAA; 10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; 11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial; 12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 13. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak/ dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup; 14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak untuk menjadi wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali Hakim; 16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; 17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak Keluarga COTA; 18.Laporan sosial calon anak angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat fan Pekerja Sosial Panti/Yayasan; 19. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada Instansi Sosial setempat; 20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari pihak Isntansi Sosial setempat kepada Panti/Yayasan; 21. Laporan Calon orang tua angkat yang di buat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan; 22. Surat Ijin pengasuhan anak dari Instansi Sosial Provinsi; 23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/Yayasan dengan COTA; 24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA; 25. Laporan perkembangan anak yang dibuat oleh Pekerja Sosial Istansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan; 26. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat; 27. Foto Calon Orang tua angkat

  1. 1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengirimkan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi lengkap dengan persyaratan; 2. Dinas Sosial Provinsi memeriksa permohonan dan persyaratan yang diterima; 3. Dinas Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan pengasuhan sementara yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Provinsi, berlaku 6 (enam) bulan untuk dikirimkan kepada COTA yang sudah melengkapi persyaratan; 4. Setelah mas+F3a pengasuhan sementara dan hasil pemantauan Pekerja Sosial dinyatakan layak untuk direkomendasikan maka Dinas Sosial Provinsi mengadakan sidang TIM PIPA (Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak), yang dihadiri oleh anggota TIM PIPA Daerah, yang meliputi : Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukumdan HAM, Catatan Sipil, Kepolisian, Panti/Yayasan, danlain-lain; 5. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT untuk menidaklanjuti proses pengangkatan anak ke Pengadilan bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA oleh TIM dianggap belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak akan ditunda; 6. Setelah Kepala Dinas Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangktan anak ke Pengadilan untuk memperoleh Penetapan sebagai anak angkat sah; 7. Setelah dikeluarkan Penetapan Pengangkatan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Dinas Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data; 8. COTA akan melakukan Pencatatan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak (Dinas Kependudukan Catatan Sipil); 9. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial setempat.

Jangka waktu 1 tahun oleh karena melibatkan sektor/instansi lain

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

1. Pengaduan dan Saran lewat Kotak Saran 2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT 3. Saran dan Pengaduan melalui email : dinsos@nttprov.go.id, nttdinsosprov@gmail.com 4.Melalui SP4N-LAPOR! : - SMS KE 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan; atau website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak "