Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan

No. SK: 094/0989/DISDUKCAPIL

  1. Membawa dokumen asli yang akan di legalisir
  2. FC Dokumen Yang akan dilegalisir
  3. Membawa dokumen asli yang akan di legalisir
  4. FC Dokumen Yang akan dilegalisir

  1. Pemohon datang menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir dan menunjukkan dokumen asli
  2. Pemohon mencatat dalam buku permohonan
  3. Pemohon pendapat dokumen kependudukan yang telah dilegalisir
  4. Pemohon datang menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir dan menunjukkan dokumen asli
  5. Pemohon mencatat dalam buku permohonan
  6. Pemohon pendapat dokumen kependudukan yang telah dilegalisir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan Yang dilegalisir

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id

2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 

3. Telepon (0286) 3214 

4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644

 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store