Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Pencatatan Perubahan Status Anak yang telah memiliki sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda :
  3. FC sertifikat bukti pendaftaran anak berwarganegaraan ganda
  4. Kutipan Akta kelahiran
  5. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih Jadi WNI
  6. FC Keputusan Menteri tentang perubahan status kewarganegaraan
  7. Kutipan akta pencatatan sipil
  8. FC KK bagi WNI
  9. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih Jadi WNA
  10. FC surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
  11. Kutipan akta Kelahiran
  12. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  13. FC Izin tinggal tetap
  14. Kutipan Akta Kelahiran
  15. Mengisi formulir F-2.01
  16. Pencatatan Perubahan Status Anak yang telah memiliki sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda :
  17. FC sertifikat bukti pendaftaran anak berwarganegaraan ganda
  18. Kutipan Akta kelahiran
  19. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih Jadi WNI
  20. FC Keputusan Menteri tentang perubahan status kewarganegaraan
  21. Kutipan akta pencatatan sipil
  22. FC KK bagi WNI
  23. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih Jadi WNA
  24. FC surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
  25. Kutipan akta Kelahiran
  26. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Ganda yang memilih tidak memilih salah satu kewarganegaraan
  27. FC Izin tinggal tetap
  28. Kutipan Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store