Pencatatan Pengangkatan Anak Di Wilayah NKRI

  1. Mengisi Form F-2.01.
  2. FC salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, penetapan atas putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama, menerapkan syarat esensial bagi sahnya pengangkatan anak
  3. FC Kutipan akta kelahiran anak
  4. FC KK orang tua angkat
  5. FC Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
  6. Mengisi Form F-2.01.
  7. FC salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, penetapan atas putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama, menerapkan syarat esensial bagi sahnya pengangkatan anak
  8. FC Kutipan akta kelahiran anak
  9. FC KK orang tua angkat
  10. FC Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengangkatan Anak dan Catatan Pinggir

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store