Pencatatan Perceraian Di Wilayah NKRI

  1. Mengisi Form F-2.01
  2. FC salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta perkawinan asli
  4. Surat pernyataan (SPTMJ) yang menyatakan jika tidak memiliki kutipan akta perkawinan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri asli
  6. KTP -el
  7. Mengisi Form F-2.01
  8. FC salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  9. Kutipan Akta perkawinan asli
  10. Surat pernyataan (SPTMJ) yang menyatakan jika tidak memiliki kutipan akta perkawinan
  11. Fotokopi Kartu Keluarga suami dan istri asli
  12. KTP -el

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen.
  5. Dokumen diterima pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Akta Perceraian 2. Kartu Keluarga 3. KTP

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store