Pencatatan Kelahiran Di Wilayah NKRI

  1. Mengisi Form F-2.01
  2. FC surat keterangan kelahiran
  3. FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  4. FC KK
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya
  6. Mengisi Form F-2.03 jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1
  7. Mengisi Form F-2 04 jika yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3.
  8. Mengisi Form F-2.01
  9. FC surat keterangan kelahiran
  10. FC buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  11. FC KK
  12. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya
  13. Mengisi Form F-2.03 jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1
  14. Mengisi Form F-2 04 jika yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 3.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui website.
  2. Operator melakukan verifikasi dokumen permohonan.
  3. Pemohon menerima pemberitahuan (berkas persyaratan belum lengkap atau belum sesuai agar segera dilengkapi dan/atau pengambilan).
  4. Dokumen Selesai, pemohon bisa datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen atau cetak mandiri dokumen atau kirim COD.
  5. Dokumen diterima.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kelahiran 2. Kartu Keluarga/KK 3. KIA

1. Email disdukcapil@wonosobokab.go.id 2. Website https://disdukcapil.wonosobokab.go.id/ 3. Telepon (0286) 3214 4. Layanan Pengaduan Masyarakat VIA WA 08112934644 5. Layanan Lapor Bupati https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store